KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru mengenai dugaan upaya merintangi proses hukum saat penanganan perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto.
Dugaan tersebut muncul ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto, sesaat sebelum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditangkap KPK.
"Benar, ada penyelidikan dugaan obstruction of justice di perkara e-KTP pada rentang waktu 16 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2017.
Menurut Febri, penyelidik mendalami dugaan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri dalam menghalangi penanganan perkara e-KTP.
Febri mengatakan, sebelum penangkapan Novanto, KPK telah mengirim surat kepada Kapolri untuk memasukan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
"Tentu akan kami cermati lebih jauh. Tapi kami tidak bisa bicara lebih jauh dulu, terutama mengenai aktornya siapa, karena ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Febri.
Setelah menghilang pasca didatangi KPK di rumahnya Rabu 15 November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan. Lokasi kejadian perkara berada di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Setelah kecelakaan, Setya Novanto sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas KPK.