Ini Ancaman Hukuman untuk Waria di Aceh
- VIVA.co.id/ Dani Randi/ Aceh
VIVA – Waria yang ditangkap oleh organisasi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, untuk sementara ini akan diberikan pembinaan.
Akan tetapi, menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, waria tersebut bisa dikenakan hukuman sesuai dengan Perda Aceh Nomor 5 Tahun 2000 dalam Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi, "setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Daerah berkewajiban untuk menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya.'
Dalam pasal tersebut, hukuman yang akan menjerat waria itu juga diatur dalam pasal 19, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta.
"Untuk sementara ini kita tahan 1X24 jam dan kita lakukan pembinaan dengan memanggil orangtua mereka dan atasan tempat mereka bekerja," kata Marzuki, di Banda Aceh, Aceh, Minggu, 17 Desember 2017.
Marzuki menyebutkan, mereka tidak dikenai dengan Qanun Syariat Islam. Sebab, yang bisa dijerat dalam Qanun itu ialah perbuatannya seperti berzinah, bermesraan dan sebagainya.
Hasil pemeriksaan pihaknya, ketujuh waria ini tidak melakukan hal tersebut, sehingga tidak dapat dijerat dengan hukum jinayat (cambuk). "Dalam Qanun Jinayat itu lebih banyak ke perbuatannya, kalau nggak ada perbuatan kita tidak bisa jerat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil menyebutkan, Wilayatul Hisbah yang menangkap waria itu agar diberikan pembinaan agar tidak terjadi perbuatan maksiat. "Yang kita hukum adalah perbuatan. Misalnya, terbukti berbuat homoseksual, lesbian, ikhtilath. Itu yang kita hukum. Jika perbuatan itu tidak ditemukan, ya, kita tidak bisa menghukum," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh waria ditangkap usai berpesta dalam rangka merayakan ulang Tahun salah satu waria di Hotel berbintang lima tersebut. Mereka ditangkap saat bersantai di salah satu warung di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. (mus)