Ini Ancaman Hukuman untuk Waria di Aceh

Waria terciduk petugas Satpol PP dan WH Aceh, Minggu (17/12/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi/ Aceh

VIVA – Waria yang ditangkap oleh organisasi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, untuk sementara ini akan diberikan pembinaan.

Geger Bikin Kontes Waria di Jakpus, Ternyata Penyelenggara Tinggalkan Utang Sewa Hotel

Akan tetapi, menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, waria tersebut bisa dikenakan hukuman sesuai dengan Perda Aceh Nomor 5 Tahun 2000 dalam Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi, "setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Daerah berkewajiban untuk menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya.'

Dalam pasal tersebut, hukuman yang akan menjerat waria itu juga diatur dalam pasal 19, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta.

Sudin Parekraf Jakpus Usul ke Pemprov DKI Beri SP1 Hotel yang Gelar Kontes Waria

"Untuk sementara ini kita tahan 1X24 jam dan kita lakukan pembinaan dengan memanggil orangtua mereka dan atasan tempat mereka bekerja," kata Marzuki, di Banda Aceh, Aceh, Minggu, 17 Desember 2017.

Marzuki menyebutkan, mereka tidak dikenai dengan Qanun Syariat Islam. Sebab, yang bisa dijerat dalam Qanun itu ialah perbuatannya seperti berzinah, bermesraan dan sebagainya.

Ngaku Kecolongan soal Kontes Waria, Manajemen Hotel: Gak Mungkin Kita Cari Penyakit

Hasil pemeriksaan pihaknya, ketujuh waria ini tidak melakukan hal tersebut, sehingga tidak dapat dijerat dengan hukum jinayat (cambuk). "Dalam Qanun Jinayat itu lebih banyak ke perbuatannya, kalau nggak ada perbuatan kita tidak bisa jerat," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil menyebutkan, Wilayatul Hisbah yang menangkap waria itu agar diberikan pembinaan agar tidak terjadi perbuatan maksiat. "Yang kita hukum adalah perbuatan. Misalnya, terbukti berbuat homoseksual, lesbian, ikhtilath. Itu yang kita hukum. Jika perbuatan itu tidak ditemukan, ya, kita tidak bisa menghukum," ujarnya. 

Sebelumnya, tujuh waria ditangkap usai berpesta dalam rangka merayakan ulang Tahun salah satu waria di Hotel berbintang lima tersebut. Mereka ditangkap saat bersantai di salah satu warung di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. (mus)

Nikita Mirzani

Dipaksa Pulang dari Tanah Suci, Nikita Mirzani Siap Temui Isa Zega di Bandara

Amarah Nikita Mirzani semakin menjadi-jadi karena Isa Zega masih saja tidak mau mengakui jati dirinya yang asli.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024