240 Ribu Pil PCC Ditemukan Tak Bertuan di Depan Pesantren
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Ribuan butir pil Paracetamol Caffeine Carispodol, atau PCC ditemukan di depan Pondok Pesantren Bani Abbas, Kampung Cisaka, RT 05 RW 02, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Obat-obatan ilegal itu ditemukan di dalam sebuah mobil minibus tak bertuan, yang terparkir di depan pondok pesantren.
"Total 240 ribu butir, dikemas dalam enam peti kayu, 12 kardus," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Brigjen Pol Muhammad Nurochman, Minggu 17 Desember 2017.
Nurochman mengatakan, penemuan pil PCC itu terjadi pada Kamis lalu, 14 Desember 2017, oleh seseorang.
Kemudian, orang tersebut melaporkan ke pimpinan pesantren, KH.Wahyudin, bahwa ada mobil terparkir berisikan obat-obatan.
Oleh KH.Wahyudin, sang penemu disuruh melapor ke BNNP Banten, terkait penemuan obat-obatan di dalam mobil Grand Max bernomor polisi B 1286 GVI.
"Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan benar ada Pil PCC. Kami melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait status kendaraan," terangnya.
BNNP Banten menaksir 240 ribu pil PCC itu nilainya mencapai Rp600 juta, dengan asumsi harga jual per butirnya Rp2.500. BNNP masih mengembangkan siapa pemilik obat-obatan ilegal ini.
Sebelumnya, Polda Banten juga menemukan gudang dan pabrik pembuatan Pil PCC sebanyak dua juta butir. Dari lokasi itu, terdapat dua juta pil yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Jika dihitung berdasarkan estimasi BNNP Banten, Pil PCC yang diungkap Polda Banten nilainya mencapai Rp5 miliar.