NU: MK Tidak Melegalkan Perzinaan dan Hubungan Sesama Jenis
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tanggal 14 Desember 2017 menolak permohonan judicial review atau uji materi mengenai perluasan norma zina, perkosaan dan hubungan sesama jenis yang ada dalam aturan KUHP. Muncul kemudian anggapan dari sejumlah kalangan bahwa MK dianggap melegalkan perzinahan.
Merespons kondisi tersebut, Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan, bahwa MK dalam hal ini bukan melegalkan perzinahan maupun hubungan sesama jenis.
"Jika dibaca secara saksama, saya tidak melihat MK menolak substansi permohonan perluasan norma yang diajukan pemohon. Dengan bahasa lain, MK tidak melegalisasi perzinaan, perkosaan dan hubungan sesama jenis. Namun MK berpendirian bahwa perluasan norma mengenai zina, perkosaan dan hubungan sesama jenis adalah domain positive legislature bukan wilayah negative legislature," kata Robikin Emhas melalui keterangan tertulis, Sabtu 16 Desember 2017.
Diketahui putusan MK yang menolak permohonan judicial review memang tidak bulat namun ditempuh dengan adanya dissenting opinion. Empat dari sembilan hakim menyatakan pendapat berbeda terhadap penolakan permohonan uji materi tersebut.
Robikin melanjutkan, MK hanya melakukan tugas menafsirkan konstitusi bila dibandingkan dengan UU yang diajukan.
Dia melanjutkan, positive legislature adalah kewenangan cabang kekuasaan legislatif sementara negative legislature adalah domain yudikatif.
Namun NU mendorong agar DPR bisa merampungkan pembahasan revisi KUHP karena rumusan norma zina dalam KUHP juga dianggap belum sesuai dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
"Selain sudah usang sehingga tidak compatible dengan perkembangan masyarakat. Beberapa norma KUHP bahkan tidak sesuai dengan landasan filosofis bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia." (mus)