Ditjen Kekayaan Intelektual Dukung Pendistribusian Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan kegiatan ‘Neighbouring Rights Forum Discussion’  di Ruang Rapat DJKI, Senin 11 Desember 2017.

Manajemen Band Soegi Bornean Klarifikasi Pembagian Royalti Transparan, Fanny Soegi: Kalian Percaya?

Tujuan terselenggaranya acara ini dalam rangka memberikan dukungan DJKI kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap kebijakan pendistribusian royalti yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk kesejahteraan pencipta, pemegang hak, bahkan dapat membangun ekonomi nasional melalui industri kekayaan intelektual khususnya hak cipta.

Dibutuhkan regulasi yang sistematis agar tugas dan fungsi lembaga terkait dapat berjalan dengan baik, seperti yang diungkapkan.

Ngaku Tak Takut Ancaman, Fanny Soegi Bongkar Borok Band Soegi Bornean

Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari bahwa untuk dapat mengelola LMK secara transparan, akuntabel dan profesional diperlukan suatu standar kapasitas tertentu yang dapat dicapai melalui program-program peningkatan kapasitas dan penyusunan panduan terkait dengan pengelolaan LMK, yang sekaligus membuka kegiatan ini.

Forum diskusi ini menghadirkan narasumber diantaranya perwakilan dari Stichtingter Exploitatie van Naburige (SENA) yang merupakan LMK asal Belanda yang membidangi royalty pihak terkait, dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) yang merupakan perusahaan rekaman internasional yang berbasis di London.

Keren! 2/3 Royalti Musisi Indonesia Berasal dari Pendengar di Luar Negeri

Deputy Head WIPO Singapore Office, Chandra Darusman merespon baik forum diskusi ini sebagai ajang saling berbagi pengetahuan.

“Karena begitu banyak memberikan masukan dan ide-ide sebagai referensi dalam menyusun kebijakan dengan sistem ‘satu pintu’ demi terciptanya keadilan pendistribusian royalti,” ujar Chandra Darusman.

Chandra menambahkan jika WIPO siap memberikan dukungan kapanpun Indonesia membutuhkan bantuan dalam rangka menyusun regulasi di bidang kekayaan intelektual khususnya hak cipta,  tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Erni bahwa banyak manfaat yang dapat diperoleh dari forum diskusi ini antara lain adalah LMK khususnya di Indonesia perlu membuat peraturan distribusi royalti yang mengedepankan prinsip keadilan, kemudian pentingnya membuat data base music sebagai dasar pendistribusian royalty kepada anggota sebagai pemilik hak terkait.

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 11 hingga 13 Desember 2017 dihadiri oleh pihak-pihak terkait di bidang hak cipta diantaranya adalah anggota LMKN,  LMK, produser rekaman, penyanyi, dan pemusik. (webtorial)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memadai dan bersifat mengikat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024