MK: Teman Sekantor Menikah Tak Perlu Berhenti Kerja

Ilustrasi menikah
Sumber :
  • inmagine

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dengan dikabulkannya gugatan ini maka karyawan sekantor bisa menikah tanpa salah satu harus berhenti kerja.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arif Hidayat, yang memimpin persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.

Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atas dasar itu, permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Selain itu, Arief menjelaskan dalam pertimbangannya MK berpendapat perkawinan adalah takdir yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

Arief menambahkan perusahaan yang mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Tak hanya itu, hal tersebut bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. "Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," tegasnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Para pemohon ini dalam gugatannya meminta agar MK membatalkan Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.

"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata salah satu pemohon, Jhoni Boetja.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024