Praperadilan Novanto Gugur, Pengacara Terima Putusan Hakim

Sidang praperadilan Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim kuasa hukum Setya Novanto menghargai putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Kuasa hukum Novanto, Nana Suryana mengatakan, mengacu kepada Pasal 82 ayat 1 huruf d dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi 102/2015, praperadilan gugur jika suatu kasus sudah masuk sidang pokok perkara.

"Jadi ya proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan. Apapun putusan dari hakim kami hargai dan kami hormati, dan kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," kata Nana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Soal tim kuasa hukum tak mengajukan kesimpulan kepada hakim, ia menuturkan, kesimpulan bisa diajukan atau tidak. Ia juga melihat hakim tak menjadikan kesimpulan sebagai dasar mengambil keputusan.

"Kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak. Kami sebagai pemohon pasti kami nyatakan apa yang kami gugat benar, begitu juga termohon menyatakan apa yang kami gugat tidak benar," katanya.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Ia menyatakan, tak diajukannya kesimpulan karena pihaknya sudah mengetahui bahwa praperadilan tersebut akan gugur karena sidang dakwaan Novanto sudah dibacakan di sidang Tipikor, Rabu, 13 Desember 2017.

Saat ini, ia mengatakan, tim kuasa hukum yang lain akan melakukan tugasnya di sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. "Sedang ajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan dan akan ditunda minggu depan akan disidangkan untuk jawab masalah dakwaan," katanya.

Nana menegaskan, empat orang kuasa hukum Novanto yang menangani praperadilan, tidak akan masuk ke tim kuasa hukum sidang pokok perkara. "Kami berempat hanya fokus di praperadilan. Kalau di pokok perkara sudah ada lawyer lain yang laksanakan tugas di sana,"  ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah.  "Menyatakan, praperadilan Setya Novanto yang diajukan oleh pemohon, gugur," katanya saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024