Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto, atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hakim tunggal Kusno mengatakan, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang 14 Desember 2017.
Hakim praperadilan menggugurkan permohonan praperadilan Novanto. "Menyatakan, praperadilan Setya Novanto yang diajukan oleh pemohon, gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2017.
Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. "Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.