Setya Novanto Akan Masuk Rumah Sakit Lagi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah selesai membacakan dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.
Selanjutnya, persidangan akan digelar dengan agenda eksepsi atau penolakan alias keberatan atas dakwaan jaksa dari terdakwa ke majelis hakim.
Untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan itu, tim kuasa hukum Novanto meminta waktu ke majelis hakim selama satu pekan.
"Kalau misal nanti belum selesai, ya kita tanya, mudah-mudahan satu minggu selesai," kata kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, Rabu, 13 Desember 2017.
Selain mengajukan eksepsi, Maqdir berharap agar Novanto bisa menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Hakim Yanto tidak mempermasalahkan keinginan tersebut. Asalkan sebelum memeriksa, tim kuasa hukum Novanto menjalin komunikasi dengan penuntut umum dari KPK.
"Kalau terdakwa mau, silakan. Koordinasi dengan penuntut umum," ujar Yanto.
Setelah menanggapi eksepsi dan keinginan menjalani pemeriksaan medis, Hakim Yanto kemudian menutup sidang. Sedianya sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dilanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim pengacara Novanto.
"Sidang pembacaan dakwaan ditutup dan dilanjutkan kembali Rabu, 20 Desember 2017 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Yanto sambil mengetuk palu.