Dari Satu Lembar E-KTP, Novanto Cs Dapat Jatah Rp2.000
- ANTARA Foto/Wahyu Putro
VIVA – Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 disebut mendapat jatah sebesar Rp2.000 dari selembar e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Hal tersebut disampaikan jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Mulanya, kata Jaksa, Novanto mendapat penjelasan dari Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja, soal harga Automated Fingerprint Identification System merek L-1 yang disediakan Johannes Marliem lewat Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia terlalu mahal.
Setelah mendengarkan informasi itu, mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara khusus memanggil Johannes Marliem ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk meminta penjelasan Marliem.
Marliem kemudian menerangkan, harga AFIS merek L-1 senilai 0,5 dolar Amerika Serikat atau setara Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP.
"Terdakwa (Setya Novanto) kemudian meminta diskon 50 persen," kata Jaksa Burhanuddin.
Marliem akhirnya memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 0,2 dolar AS yang setara Rp2.000. Diskon itulah yang kemudian diberikan kepada Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP.
"Terdakwa (Novanto) memahami dan menyetujuinya," kata Jaksa.
Dalam proyek e-KTP ini, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagaimana ditentukan pada kontrak awal berkewajiban mencetak 172.015.400 keping. Namun realisasinya, Konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan 122.109.759 keping e-KTP.
Novanto pada perkara ini, didakwa Jaksa menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS dalam proyek e-KTP. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu anggota Konsorsium PNRI.
Sementara jam tangan mewah tersebut dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Marliem sebagai kompensasi karena Novanto bantu proses penganggaran e-KTP. (one)