Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Demikian hasil sidang hari ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat, terkait gugatan yang diajukan tujuh pemohon tersebut.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Arief di Gedung MK Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan keputusan DPR dan pemerintah, yang telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang pada 24 Oktober 2017 dan diundangkan pada 22 November 2017. Maka, menurut majelis hakim, gugatan para pemohon ke MK itu dianggap kehilangan objek.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Kuasa hukum dari pimpinan Persatuan Islam (Persis) sebagai salah satu penggugat, Mohamad Adli Hakim, tidak puas dengan putusan hakim konstitusi itu. Maka dia berencana mengajukan gugatan kembali dengan materi Undang-undang Ormas, karena gugatan pertama objeknya adalah Perppu Ormas.

"Secara objek kami akan ajukan pasal yang sama. Ini kan intinya substansinya masih pada yang kemarin. Kita hari ini ditolak sebab memang hanya judulnya saja yang berubah, pada waktu itu kita ajukan Perppu dan sekarang menjadi undang-undang," ujarnya.

Yusril Minta Pemerintah Buktikan Pelanggaran HTI

Judulnya Berubah

Mohamad menyesalkan Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan isi dari materi gugatan Perppu Ormas yang diajukan. "Isinya belum diperiksa dan belum diputuskan. Kami ditolak sebab judulnya berubah," katanya.

Dari tujuh pemohon yang mengajukan gugatan, hanya satu pemohon yang hadir dalam sidang di MK itu, yakni pimpinan pusat Persatuan Islam (Persis), dalam perkara nomor 49/PUU-XV/2017.

Sedangkan keenam pemohon yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan adalah, Afriady Putra, bersama Organisasi Advokat Indonesia, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.

Perwakilan DPR juga tidak hadir, dengan alasan Perppu tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang. Sedangkan dari pemerintah hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. (ren)

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018