Regulasi Bagi Travel Umrah Perlu Ditegakkan
- istimewa
VIVA – Kesatuan Travel Haji dan Umrah Indonesia (Kesthuri) meminta Kementerian Agama menertibkan travel-travel umrah bermasalah. Sebab, belakangan ini bemunculan perusahaan-perusahaan umrah bermasalah yang salah satunya disinyalir tidak memiliki izin yang benar.
"Munculnya perusahaan tanpa izin berpotensi mengganggu kenyamanan jemaah umrah," kata Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, di sela Mukernas Kesthuri di Padang, Selasa 12 Desember 2017.
Langkah preventif mengatasi travel bermasalah sangat diperlukan agar tidak menambah daftar panjang kerugian masyarakat. Travel umrah yang bermasalah dan gagal memberangkatkan jemaahnya biasanya terjadi karena memungut biaya jauh-jauh hari sebelum pemberangkatan. Dan ini sangat riskan jika tidak memperhitungkan perubahan kurs dolar.
Daftar tunggu jemaah biasanya 1-2 tahun. Masalah muncul ketika waktu keberangkatan terjadi perubahan kurs dolar yang signifikan. Aziz juga meminta adanya pembinaan terhadap travel umrah dan haji yang tak berizin itu. Dengan pembinaan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tak berizin akan tahu kewajiban mereka. Paling tidak, travel tak berizin ini bisa bekerja sama dengan travel yang sudah resmi.
"Pembinaan kepada mereka adalah niscaya, namun mekanisme yang tepat bersinergi dengan PPIU yang berizin," katanya.
Bisnis umrah memang memiliki potensi yang cukup besar. Karena gurihnya bisnis ini, banyak biro perjalanan non Muslim justru ikut menyelenggarakan dan menawarkan bisnis umrah. Karena itu, regulasi izin penyelenggara umrah perlu diperketat.
Musyawarah Kerja Nasional Kesthuri dibuka Ahad kemarin, 10 Desember 21017 dan akan berlangsung hingga 13 Desember. Mukernas dilakukan di dua tempat, di Hotel Grand Inna Muara Padang dan Hotel Novotel Bukittinggi. Dengan Mukernas ini, Kesthuri ingin menjadi sebagai salah satu asosiasi penaung travel haji dan umrah yang amanah dalam memfasilitasi umat menuju tanah suci.
Seperti diketahui, pada 2017 Kementerian Agama telah membekukan izin operasi 25 travel perjalanan haji dan umrah di sejumlah kota di Indonesia. Pencabutan izin berlangsung pada Desember 2016. Pencabutan izin karena melanggar aturan. Seperti gagal memberangkatkan jemaah, menyiasati visa tanpa melalui pemerintah Indonesia, dan tidak menjamin keselamatan jemaah.