Budi Waseso Tuding BPOM-Kemenkes Tak Peduli Kasus Pil PCC
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Kepala Badan Nasional Narkotika Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menuding Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan tak peduli terhadap kasus peredaran dan penyalahgunaan pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodo)
Saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Bung Hatta, Padang, pada Senin, 11 Desember 2017, Waseso menceritakan ketidakpedulian tampak ketika BNN mengajak BPOM dan Kemenkes bekerja sama memberantas pil PCC yang dilarang sejak tahun 2013. BPOM dan Kemenkes beralasan itu bukan wewenang mereka.
BPOM, katanya, menyatakan pada tahun 2013 bahwa pil PCC dilarang di Indonesia, obat dari India yang diperuntukkan obat rematik. Tapi BPOM membiarkan.
"Saya sudah mengajak BPOM dan Kemenkes untuk kerja sama tapi mereka membantah ini bukan kewenangan. Saya jawab ini bukan soal kewenangan tapi soal tanggung jawab kepada bangsa dan negara," ujarnya.
Dalam lima bulan penyelidikan, BNN menemukan 90 juta pil PCC di Semarang dan 50 pil PCC siap edar di Solo. Para pelaku dijerat hukum menyalahi perizinan, pemalsuan, penipuan, dan undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menyebut bahaya narkotika lebih merusak daripada korupsi dan terorisme. "Jika diibaratkan dalam sebuah pohon, korupsi itu merusak buah, terorisme itu merusak batang, sementara narkoba merusak akar. Bagaimana mau tumbuh dan berbuah jika akar sudah dirusak," ujarnya.
Presiden Joko Widodo, katanya, juga sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Bahkan kini tidak ada provinsi yang bebas dari narkoba. Bayi berusia enam bulan juga terkontaminasi narkoba. "Jika tidak percaya, silakan ditanyakan ke Gubernur Sulawesi," ujarnya.