Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Proses persidangan yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto, akhirnya mulai memasuki babak akhir. Hakim menjatuhkan vonis kepada Dumeri selama 15 tahun penjara dengan denda Rp200 miliar.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Yulianda Trimurti di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember 2017. Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa yang juga terjerat atas kasus itu masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula 11 tahun penjara.
Berbeda dengan Nuryanto, vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun dana pada masyarakat tanpa izin usaha secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 15 tahun dan denda 200 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Yulianda.
Barang bukti kasus penipuan tersebut, akan disita oleh Negara. “Barang bukti dirampas negara dan dimasukan dalam kas negara,” katanya.
Ruang sidang yang tadinya tenang, sontak menjadi ricuh setelah mendengar pernyataan itu. Sejumlah nasabah atau korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan tidak terima. Mereka berharap, barang bukti (aset) yang disita oleh aparat atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Nuryanto cs dapat dibagi rata ke seluruh korban.
“Enggak adil. Negara kekurangan uang apa. Itu uang rakyat, duit rakyat. Hakim enggak punya hati,” teriak sejumlah korban sesaat sebelum hakim mengetuk palu.
Melihat situasi yang semakin tak terkendali, hakim pun meminta aparat kepolisian untuk menertibkan massa di persidangan.
“Pak polisi, saya minta tolong yang teriak-teriak dibawa keluar,” kata Yulianda
“Wuuuuuu. Hakim tidak adil,” timpal sejumlah korban.
Mengadu ke Jokowi
Tak terima dengan putusan hakim tentang barang bukti yang disita oleh negara, sejumlah korban Pandawa pun mengancam akan berunjuk rasa lanjutan. Mereka juga akan membawa kasus itu ke Presiden Joko Widodo.
“Kami menuntut hak-hak kami. Saya rugi Rp300 juta. Kami menyesalkan putusan hakim yang telah merampas hak kami. Apa yang dilakukan oleh negara? Kami yang dirugikan,” kata Hayati, seorang korban yang ditemui di ruang sidang.
Menurut Hayati, banyak korban yang kehilangan harta benda, cerai hingga meninggal dunia, akibat kasus itu. “Pada presiden tolong beri keadilan yang sebenar-benarnya. Banyak yang tersiksa, Pak.”
Sejumlah pengacara hukum Nuryanto dan 26 pengurus Pandawa menyatakan akan mengajukannaik banding atas putusan itu. Kasus penipuan yang dilakukan oleh Nuryanto cs telah menjerat ribuan nasabah dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun.