Cerita Otto Hasibuan Dilarang Mundur oleh Setya Novanto
- VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)
VIVA – Pengacara kondang Otto Hasibuan mengaku dilarang mengundurkan diri untuk membela Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saat itu saya datang ke Rutan KPK dan bertemu Pak Setnov untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Namun, Pak Setnov minta saya tetap mendampinginya," kata Otto di sela-sela Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke 3 Perhimpunan Advokat Indonsia (PERADI) di Pagelaran Alun Alun Utara, Kraton Yogyakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Otto yang juga pengacara Jessica Kumala Wongso ini pun mengaku tak ingin mengubah keputusannya untuk mundur sebagai pengacara Ketua DPR, meski Setnov tetap menahannya. "Saya sudah putuskan mundur dan tetap mundur," ucapnya.
Otto mengaku, pengunduran dirinya juga telah sesuai kode etik advokat. "Karena kasus itu belum masuk pengadilan, maka masih bisa mencari pengacara lain," ucapnya.
Ditanya alasan utama mundur, Otto mengaku karena tidak ada kesepakatan bersama dalam penanganan perkara sehingga dalam pembelaan hukum tidak akan maksimal.
"Ya saya harus melindungi klien saya, saya juga melindungi klien yang juga Ketua DPR. Tidak bisa ungkapkan secara gamblang ke media. Kalau saya bela berdasarkan intuisi sebagai advokat tidak bisa karena saya butuh mengerti kasusnya," ujarnya.
Sebelum mengundurkan diri sebagai pengacara Ketum Golkar nonaktif tersebut, Otto mengaku pernah bertanya dengan Setnov, apakah akan fight atau mengaku bersalah?
"Pak Setnov mengaku tidak melakukan tindakan itu (korupsi). Tapi saya ingin tahu kasusnya untuk kepentingan pembelaan," ucap dia.