Praperadilan Novanto, Pengacara Hadirkan Ahli Kasus Ahok
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya, terkait status tersangka Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakir. Dia diketahui pernah menjadi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida.
Mudzakir pun pernah jadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada perkara penistaan agama.
“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr. Muzakir, SH. MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogya. Kedua Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. SH. HUM dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Mudzakir jadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan. "Hari ini kita lanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon," ujar Hakim Kusno.
Dalam persidangan kali ini, pihak Novanto juga tampak menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada hakim Kusno.