Praperadilan Novanto, Pengacara Hadirkan Ahli Kasus Ahok

Sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka dugaan korupsi e-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya, terkait status tersangka Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017. 

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakir. Dia diketahui pernah menjadi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Mudzakir pun pernah jadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada perkara penistaan agama.

“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr. Muzakir, SH. MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogya. Kedua Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. SH. HUM dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mudzakir jadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan. "Hari ini kita lanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon," ujar Hakim Kusno.

Dalam persidangan kali ini, pihak Novanto juga tampak menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada hakim Kusno. 

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025