Mantan Pejabat Bakamla Segera Diadili
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Nofel Hasan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut menyusul rampungnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasusnya yakni dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016. Dalam kasus tersebut Nofel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, berkas penyidikan perkara ini telah dinyatakan ?lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Nofel ke tahap penuntutan atau tahap dua.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI) ke penuntutan (tahap 2)" kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.Â
Dengan pelimpahan tersebut, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari guna menyusun dakwaan Nofel Hasan. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.