KPK Minta Praperadilan Setya Novanto Harus Ditolak Hakim
VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam nota keberatan atau eksepsinya menyebutkan, praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, harus ditolak.
Hal itu dikemukakan salah satu anggota Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.
Dia menyebutkan, jika nanti hakim menetapkan penetapan tersangka pada Novanto tak sah, maka putusan praperadilan itu dinilai tak bisa dilaksanakan. Hal itu karena status Novanto dalam perkara tersebut sudah terdakwa dan bukan lagi tersangka.
"Sebab, putusan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," katanya.
Lantaran itu, hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini dinilai tak lagi punya kewenangan untuk memeriksa, apakah sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
"Jika praperadilan tetap memutus penetapan tersangka tidak sah maka hal ini berpotensi putusan saling bertentangan," ujarnya. (ren)