Praperadilan Novanto, KPK Sebut Dalil Pengacara Salah Tempat
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait kasus penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jumat 8 Desember 2017.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan tim kuasa hukum Novanto tentang kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan praperadilan tak berwenang mempersoalkan kewenangan penyidik KPK. "Karena sah dan tidak sahnya penyidik, kewenangannya bukan pada hakim praperadilan, namun pada hakim tata negara," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.
Menurut Setiadi, dalil kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana yang menyebut Damanik tak berwenang menyidik Novanto karena Damanik bukan penyidik yang diperbantukan Polri atau Kejaksaan, itu salah tempat.
Sebab, praperadilan bukan lembaga yang tepat membicarakan soal kewenangan. "Praperadilan adalah lembaga pengawasan horisontal yang terbatas dalam hal formil," katanya.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak termohon membawa satu koper hitam besar dan empat kardus warna cokelat bertuliskan: Putusan Asli T-49 & T-51 dan Putusan Copy T-49 s/d T-78 (2 map). (ren)