Andi Narogong Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Jutaan Dolar
- ANTARA FOTO/Makna Zaezar
VIVA – Bukan hanya pidana pokok seperti pidana penjara dan denda, terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dituntut untuk membayar uang pengganti.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mematok Andi membayar uang pengganti sebesar US$2,1 juta dan Rp1,1 miliar. Namun dari jumlah tersebut, kata Jaksa, Andi telah mengembalikan uang sebesar US$350 ribu ke KPK.
"Pengembalian uang tersebut harus dihitung untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti," kata Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.
Kendati begitu, jaksa mengabulkan permohonan Andi sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar perkara e-KTP.
Jaksa Mufti menjelaskan bahwa Andi memenuhi syarat sebagai JC karena selama ini bersikap kooperatif dengan mengungkap pihak-pihak yang berperan penting dalam proyek e-KTP di muka persidangan.
"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017," kata jaksa Mufti.
Pada perkaranya, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara Rp2,3 triliun.
Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.