Dituduh Lobi Politik, Ketua MK Diperiksa Dewan Etik
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Dewan Etik telah bertemu dengan Ketua MK Arief Hidayat terkait dugaan lobi politik untuk fit and proper test agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim Konstitusi.
"Sudah tadi pagi dari jam 8 sampai jam 9. Pak Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan dewan etik terkait pemberitaan belakangan ini. Dewan Etik hadir lengkap Ketua Dewan Etik, Achmad Rustandi. Anggota, Salahudin Wahid dan Bintang Saragih," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.
Terkait apa yang di sampaikan oleh, Arief kepada Dewan Etik, Fajar mengaku tidak tahu. Termasuk apakah Dewan Etik juga akan melakukan klarifikasi atau tidak tidak DPR RI.
"Detil saya enggak tahu karena tertutup. Enggak tahu proses berikutnya, apakah dewan etik akan memanggil Komisi III atau siapa pun. Saya enggak tahu persis, tapi sangat dimungkinkan untuk dikonfirmasi," paparnya.
Fajar juga tidak tahu menahu mengenai apa kesimpulan dari Dewan Etik nantinya. "Itu kewenangan Dewan Etik," tegasnya.
Mengenai calon tunggal dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI menurut, Fajar sebaiknya ditanyakan kepada DPR RI. Karena, Arief diajukan oleh DPR RI sebagai calon hakim konstitusi.
"MK tidak mencalonkan. Sepenuhnya otoritas lembaga pengusul dalam hal ini DPR. MK tidak mencalonkan. Silakan ditanya kenapa calonnya cuma satu itu otoritas DPR, MK enggak ikut-ikutan," paparnya.
Ia hanya menjelaskan tidak ada standar baku untuk pengajuan hakim konstitusi. Saat ini ada tiga mekanisme pengajuan hakim konstitusi, diajukan oleh Presiden, diajukan oleh DPR RI dan diajukan oleh MA.
"Tetapi semua mengacu pada Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003, Dikatakan kalau ada hakim yang habis masa jabatannya, maka 6 bulan sebelumnya MK secara institusi memberi pemberitahuan pada Presiden, DPR dan MA," katanya.
Sebelumnya Dewan Etik MK mendapat laporan adanya lobi lobi politik yang dilakukan, Arief Hidayat dengan Komisi III DPR RI agar kembali menjadi hakim konstitusi.
"Laporan yang kami dapat itu tentu akan kami uji. Siapa pun yang diperlukan tentu akan kami panggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata Ketua Dewan Etik MK, Achmad Rustandi di gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Ahmad menambahkan lembaganya akan menangani masalah ini sesuai dengan prosedur dan terukur. "Dan tidak tergesa gesa, tapi juga tidak mengulur waktu. Oleh karena itu kami belum bisa mengemukakan pendapat terkait hal ini," ujarnya.