Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diadili Rabu 13 Desember
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR, Setya Novanto, akan dimulai pada Rabu 13 Desember 2017. Sidang akan digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai Rabu pekan depan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Kamis, 7 Desember 2017.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.
Di dalam sampul berkas perkara tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Ibnu, jadwal persidangan telah ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor. Diungkapkannya, jadwal juga telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK. (ren)