Hina Islam, Syaifuddin Ibrahim Ditahan

Pelaku penistaan agama Abraham Ben Moses
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA), di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Abraham ditahan karena terbukti melakukan ujaran kebencian berbau sara di akun media sosial miliknya, Saifuddin Ibrahim. Video tersebut kemudian viral di Facebook, Twitter dan YouTube.

"Sudah kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Baca: Murtad Itu Hak Syaifuddin Ibrahim, Tapi...

Fadil mengatakan, tersangka Abraham disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

"Iya pasal 28 ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP," ujar Fadil.

Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Syaifuddin juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.

Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, Syaifuddin Ibrahim selalu membawa bawa nama-nama Bima (salah satu kabupaten di NTB), di mana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam.

Hal ini dilakukan oleh Syaifuddin Ibrahim dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya dan masyarakat umum bahwa ia benar-benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.

Syaifuddin Ibrahim ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa, 5 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten. (ase)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024