Ajukan JC, Andi Narogong Siap Bongkar Kasus E-KTP
- ANTARA FOTO/Makna Zaezar
VIVA – Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Label JC ini lazimnya didapatkan pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya, sehingga dapat keringanan hukuman.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Andi Narogong mengajukan permohonan tersebut sejak September 2017 lalu. "KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi sebagai JC," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, 7 Desember 2017.
Febri mengatakan, sejak diajukan permohonan tersebut, KPK mempertimbangkan apakah Andi akan kooperatif mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang konsisten di persidangan hingga membuka peran pihak lain yang lebih tinggi.
"Seluruh pertimbangan tersebut menjadi dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK ini akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," kata Febri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya Azmin Aulia, serta sejumlah anggota DPR RI.
Baca: Terdakwa Andi Narogong Beberkan 'Jatah' DPR dan Kemendagri
Kuasa Hukum Andi Narogong, Samsul Huda berharap, permohonan JC kliennya diterima pimpinan KPK. Menurut Samsul, kliennya sudah bersikap kooperatif sejak mengajukan diri menjadi JC dalam kasus korupsi e-KTP ini.
"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," kata Samsul. (mus)