KPK Diragukan Kesiapannya Hadapi Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi diragukan kesiapannya untuk menghadapi Setya Novanto dalam praperadilan. Koordinator Komite Pemantau Angket KPK atau Kompak, Amin Fahrudin, mengutarakan itu. Sebab, pada sidang pertama KPK tidak hadir.
"Ketidaksiapan KPK sangat tampak dari absennya dalam sidang perdana, apalagi sampai meminta penundaan tiga pekan. Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21," ujar Amin, dalam siaran persnya, Rabu, 6 Desember 2017.
Dia mengingatkan, hal sama pernah terjadi dalam kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. Maka, ketika berkas perkara lengkap maka hakim praperadilan bisa membatalkan materi gugatan praperadilan tersebut.
"Sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus e-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap," katanya.
Menurutnya, alat bukti juga tidak cukup kuat. Maka yang dilakukan adalah, mengulur waktu hingga proses P21 di kejaksaan. Saat ini, berkas SN sudah selesai.
Maka, ia meminta KPK agar bersifat profesional. Apalagi masyarakat sudah dibuat heboh dengan perkara yang menyeret Setya Novanto sebagai Ketua DPR maupun sebagai Ketum Golkar.
"Jangan sampai sensasinya hanya untuk menutupi kelemahan KPK dalam penyempurnaan alat bukti sehingga peradilan opini masyarakat mendahului dan mendominasi dari peradilan pokok perkaranya," katanya.