Pemerintah Diminta Cermat soal Kebijakan Holding BUMN
- Foto: Dokumen PKS
VIVA – Pemerintah diminta cermat dalam kebijakan pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menekankan, pemerintah harus berpikir strategis dalam pengelolaan holding BUMN. Kepentingan jangka panjang untuk rakyat Indonesia harus menjadi prioritas.
"Kebijakan menyangkut holding, sekuritisasi, penjualan aset BUMN jadi polemik dan menuai kritik dari masyarakat luas serta berdampak terhadap penguasaan aset strategis negara," kata Jazuli dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember 2017.
Menurut dia, tak hanya holding BUMN, keinginan pemerintah soal penjualan aset BUMN juga mesti diperjelas. Jangan sampai ada persepsi masyarakat bahwa penjualan aset BUMN karena alasan likuiditas dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur, hingga pembayaran utang yang jatuh tempo.
Pemerintah terutama Kementerian BUMN harus aktif menjelaskan hal ini kepada publik agar tak ada kesan ditutup-tutupi. "Apalagi sampai negara dan rakyat dirugikan nantinya akibat kebijakan ini," ujar Jazuli.
Kemudian, ia berharap agar pengelolaan aset BUMN juga tidak jatuh ke tangan investor asing. Jazuli mengingatkan, akuntabilitas aset BUMN mesti jelas karena aspek pembiayaannya bersumber dari uang rakyat.
Pemerintah, menurut dia, juga jangan sampai keliru karena bisa salah menempatkan swasta asing dalam pengelolaan aset BUMN.
"Ya, jadi harus jelas akuntabilitasnya. Kita bukan anti asing, ini soal akuntabilitas dan keberpihakan pada aset strategis nasional yang pembiayaannya juga bersumber dari uang rakyat," tutur Jazuli.
Peran BUMN
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta, menilai BUMN punya peran strategis dalam pembangunan negara. Untuk itu, kata dia, mesti ada jaminan agar aset strategis negara yang menguasai hajat hidup rakyat tetap dikuasai negara.
Baca: Jokowi Minta BUMN Jual Aset untuk Biayai Infrastruktur
Ia menilai, cukup kasus Indosat yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia. Sukamta berpendapat, dengan perubahan struktur holding BUMN, maka peluang melepas dan mengalihkan saham perusahaan yang bukan lagi definisi BUMN menjadi terbuka.
Apalagi di sisi lain, pemerintah sedang giat membutuhkan dana segar untuk membiayai proyek infrastruktur yang sudah telanjur dibangun.
"Strategi pengelolaan BUMN harus dilakukan dalam upaya menguasai dan mengelola sebagaimana amanah UUD 45 Pasal 33," kata Sukamta.