Berkas Perkara Setya Novanto Dilimpahkan ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membawa berkas perkara Ketua DPR, Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 November 2017. Dokumen Novanto yang mencapai ribuan halaman itu dibawa menggunakan sebuah mobil ke gedung pengadilan yang beralamat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saking banyaknya, pantauan VIVA, setelah berhenti di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, bekas kasus Novanto harus diangkut memakai sebuah troli ke dalam Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya telah membawa berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk didaftarkan.
"Benar, Insya Allah (hari ini dilimpahkan)," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa penuntut tengah merampungkan surat dakwaan Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
"Jadi pelimpahan dapat dilakukan antara hari ke-1 sampai 14. Sepenuhnya tergantung kepada kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan," kata Febri.
Pada perkaranya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Foto: Berkas dakwaan Setya Novanto diturunkan petugas KPK di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.