Hina Islam dan Muhammad, Abraham Ben Moses Ditangkap

Pelaku penistaan agama Abraham Ben Moses
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses (52), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim. Abraham merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Abraham diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 5 Desember 2017, oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.

Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sejumlah barang bukti disita dari Abraham, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. "Yang bersangkutan dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan," ujarnya.

Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022