KPK Umumkan Pelimpahan Berkas Tersangka Setya Novanto

Setya Novanto saat keluar dari Gedung KPK, Selasa 21 November 2017.
Sumber :
  • Edwin Firdaus - VIVA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan resmi perkembangan proses penyidikan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, terkait perkara korupsi e-KTP.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, berkas Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," kata Priharsa di kantornya, Selasa 5 Desember 2017.

Novanto sendiri enggan komentar ditanyai awak media seusai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia enggan ladeni pertanyaan wartawan dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan sambil membawa sebundel dokumen.

Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku sempat diminta penyidik KPK untuk mendampingi kliennya menandatangani berkas yang telah lengkap alias P21. Namun Fredrich enggan mengaku tidak dapat hadir.

"Penyidik KPK tadi telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21," kata Fredrich melalui pesan singkatnya.

Diketahui praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan. Rencananya sidang akan digelar kembali pada Kamis, 7 Desember 2017. Namun belum diketahui praperadilan akan tetap dilanjutkan atau tidak atas pelimpahan berkas penyidikan perkara Novanto ini.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Terkuak, Alasan Novanto Pakai Jarum Infus Anak Usai Tabrakan

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (ren)

Setya Novanto Pasrah Dituntut 16 Tahun Penjara
Setya Novanto.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Ia mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada hakim.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2019