Panik OTT KPK, 2 Pejabat Kemenhub Buang ATM dari Penyuap

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, setelah jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, mengaku pernah menerima kartu ATM berisi ratusan juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

Tetapi keduanya juga kompak mengaku telah membuang kartu ATM pemberian dari Adi Putra Kurniawan itu, karena panik saat mendengar operasi tangkap tangan KPK.

Keduanya mengungkapkan hal itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. Mereka bersaksi untuk Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Eks Dirjen Hubla Ungkap Jatah Proyek Anggota DPR dan Pejabat

"Saya takut saja. Waktu dengar OTT, baru saya buang," kata Otto di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Otto mengaku membuang kartu ATM ke sungai. Sementara, Mauritz tidak dapat mengingat di mana kartu ATM tersebut dibuangnya.

Dirjen Hubla Pernah 'Coret' Anak Soeharto Saat Proses Lelang

Pada Juli 2017, menurut Mauritz, Adi Putra menyerahkan kartu ATM Bank Mandiri kepadanya. Menurut Mauritz, Adi Putra mengatakan pemberian Rp88 juta dalam rekening bank tersebut sebagai bantuan untuk kepindahannya ke Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, menurut Otto, pada Juni 2016, Adi Putra mendatanginya dan menyerahkan kartu ATM berisi saldo Rp800 juta. Meski begitu Otto baru menggunakan uang Rp200 juta dari kartu ATM tersebut.

Dalam persidangan, Mauritz mengaku telah menyerahkan uang Rp88 juta yang dia terima kepada KPK. Sementara, Otto mengaku sudah menyerahkan uang Rp200 juta yang dia gunakan kepada penyidik KPK.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Walau Berat, Eks Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Penjara

"Kalau memang salah, maka harus mengakui salah."

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2018