Menang dari Etihad Airways, Hadiah Besar Bagi Disabilitas
- Rifki Arsilan
VIVA – Aktivis penyandang cacat atau Disabilitas, Dwi Ariyani, tak kuasa menahan air mata bahagia usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian tuntutannya atas dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan maskapai penerbangan Etihad Airways kepada dirinya.
"Alhamdulillah ini adalah hadiah bagi kami, ini kado untuk penyandang disabilitas di hari peringatan disabilitas internasional yang jatuh tanggal 3 Desember kemarin," kata Dwi Ariyani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2017.
Meskipun gugatannya dikabulkan hanya sebagian oleh majelis hakim, lanjut Dwi, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dijadikan yurisprudensi bagi seluruh perusahaan maskapai penerbangan baik nasional maupun internasional dalam memberlakukan kaum disabilitas jika bepergian menggunakan pesawat.
"Setidaknya putusan ini dapat memenuhi hak-hak disabilitas yang ingin mendapatkan perlakuan baik dari maskapai penerbangan. Semoga putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi maskapai penerbangan kita, baik maskapai dalam negeri maupun luar negeri," kata dia sambil mengusap air mata.
Sementara itu, kuasa hukum Dwi Ariyani yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) Heppy Sebayang menyatakan, pada dasarnya pihaknya masih belum cukup puas dengan putusan pengadilan yang hanya mengabulkan sebagian tuntutannya.
Menurutnya, penilaian majelis hakim yang hanya menyatakan pihak tergugat pertama yaitu Etihad Airways bersalah sudah tepat. Hanya saja, ia menyayangkan majelis hakim tidak menyatakan Pemerintah dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara atau pihak tergugat ketiga sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus yang dialami oleh Dwi Ariyani.
"Kita sama sekali tidak melihat nilai ganti ruginya, kita sama sekali tidak melihat apakah ini kecil atau besar. Sebenarnya yang lebih pokok dari tuntutan kami adalah seharusnya pemerintah hadir dalam kasus ini. Seharusnya majelis hakim juga menyatakan pihak tergugat tiga, yaitu Pemerintah c.q Dirjen Perhubungan Udara juga sebagai pihak yang ikut bersalah, karena ini penting dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas ke depan," kata Henry.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami siang tadi telah memutuskan sidang gugatan yang dilayangkan oleh Dwi Ariyani. Dalam putusannya hakim Agustina menyatakan pihak tergugat pertama, Etihad Airways bersalah karena melakukan tindakan diskriminatif kepada Dwi Ariyani.
Majelis hakim juga telah memerintahkan Etihad Airways untuk meminta maaf kepada kaum disabilitas, khususnya Dwi Ariyani atas kasus pengusiran paksa di media cetak nasional. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Etihad Airways untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp37 juta, dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp500 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, yaitu menyatakan tergugat satu,yakni pihak maskapai penerbangan Etihad Airways bersalah karena telah menurunkan Dwi Ariyani dari pesawat dengan alasan tidak dapat melakukan penerbangan sendirian atau harus ada pendamping.
"Menyatakan Tergugat Satu melanggar hukum, dan Tergugat Satu harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dan memerintahkan kepada Tergugat Satu untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp37 juta, dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp500 juta," kata Ferry Agustina. (hd)