Berkas Penyidikan Selesai, Setya Novanto Segera Disidang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap II atau ke Jaksa KPK. Sehingga dalam waktu paling lama 14 hari sejak pekan lalu, berkas perkara tersangka korupsi e-KTP tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Berkas (perkara Setya Novanto) sudah dilimpahkan ke JPU pekan lalu," kata Pejabat Internal KPK saat berbincang dengan awak media, Senin, 4 Desember 2017.
Pejabat itu mengatakan, pelimpahan ini bukan cara institusinya menghindari konfrontasi dengan kubu Setya Novanto di praperadilan. Hanya saja sejak Setya Novanto ditahan di Rutan beberapa pekan lalu, penyidik sudah hampir merampungkan berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sudah memberikan tanda jika KPK segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka Novanto ke tahap penuntutan.
Kemudian Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang juga menguatkan. Saut bahkan menilai sebelum praperadilan diputuskan Pengadilan Negeri jakarta Selatan, pihaknya telah melimpahkan berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sudah beres itu, tinggal sedikit lagi saja (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum praperadilan ya," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.
Seperti diketahui, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2017. Namun, dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir.
Oleh karenanya, sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Desember 2017. Dalam aturan berlaku, praperadilan akan gugur bila pokok perkaranya telah disidangkan di pengadilan Tipikor.
Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi menyayangkan langkah KPK tidak menghormati praperadilan kliennya. Seharusnya, KPK berani menghadapi praperadilan, sebab itu sebagai penguji ada tidak kekeliruan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu dalam menjerat Novanto di kasus e-KTP. Apalagi saat ini Novanto juga mengajukan saksi-saksi meringankan dalam penyidikan. Sementara sejauh ini baru empat dari 16 saksi dan ahli diperiksa KPK yang diajukan Novanto.
Fredrich lebih lanjut menyindir KPK yang sejak awal telah banyak menabrak aturan dalam menjerat Novanto. "Bagi KPK apapun sah, coba bayangkan Undang-Undang Dasar 1945 saja dianggap tidak berlaku bagi KPK, apa lagi KUHAP," kata Fredrich melalui pesan singkat, Senin, 4 Desember 2017.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkit kasus e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (mus)