Gugat Etihad Airways, Dwi Ariyani Berharap Ada Keadilan

Dwi Ariyani, penyandang disabilitas yang menggugat Etihad Airways.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan penyandang disabilitas, Dwi Ariyani kepada maskapai penerbangan Etihad Airways atas kasus penurunan paksa Dwi Ariyani saat akan terbang ke Geneva, Swiss, tahun lalu.

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta untuk Penyandang Disabilitas, Cek Kriterianya!

Maskapai penerbangan Etihad Airways menurunkan Dwi Ariyani yang akan menghadiri undangan pelatihan tentang pendalaman Implementasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Internasional Disability Alliance (IDA) di Geneva, Swiss, lantaran Dwi bepergian sendirian atau tanpa pendamping.

Saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Dwi Ariyani menyatakan dirinya sangat menyesalkan alasan maskapai Etihad Airways yang mengharuskan penyandang disabilitas bepergian dengan ditemani pendamping. Menurutnya, kebijakan maskapai penerbangan tersebut sangat diskriminatif. Sebab, jika penyandang disabilitas diwajibkan didampingi pedamping, kata Dwi, otomatis penyandang disabilitas dibebani dua tiket setiap bepergian menggunakan pesawat.

Mensos dan Stafsus Presiden Bahas Upaya Indonesia Ramah Disabilitas

"Kami harap keputusan seadil-adilnya, tunjukkan pengadilan untuk masyarakat," kata Dwi Ariyani sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2017.

Ia menambahkan, gugatan yang dilayangkan kepada pihak terkait ini adalah salah satu bentuk perjuangan kaum disabilitas seluruh Indonesia. Terlebih lagi, lanjut Dwi, persidangan hari ini adalah persidangan dengan agenda putusan.

Strategi OJK Permudah Akses Layanan Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

"Kalau berhasil (tuntutan) ini dapat menyadarkan maskapai asing maupun dalam negeri agar dapat menghormati hak disabilitas," ujarnya.

Pantauan VIVA, sejak pukul 09.00 WIB, belasan penyandang disabilitas sudah meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dengan agenda putusan yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, Dwi Ariyani bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) telah menggugat tiga pihak sekaligus, pertama pihak Perusahaan Maskapai Etihad Airways, kedua, PT Jasa Angkasa Semesta, dan pihak ketiga yang turut digugat adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas kasus penurunan paksa yang dialaminya tahun lalu itu.

Dwi menuntut pihak Maskapai Etihad Airways meminta maaf secara terbuka di lima media nasional atas kejadian yang menimpa Dwi pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Selain itu, Dwi juga menuntut agar Etihad Airways memberikan ganti rugi material atas kerugian yang dialaminya hingga tidak dapat mengikuti agenda pelatihan internasional di Geneva, Swiss tahun lalu.

Elmi Sumarni Ismau Sukses Ubah Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas

Elmi Sumarni Ismau dan GARAMIN NTT Sukses Ubah Stigma Negatif terhadap Penyandang DisabilItas

Elmi Sumarni Ismau bersama lima temannya, termasuk lima orang penyandang disabilitas, mendirikan Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) NTT.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024