KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola
- VIVA/Ramond Epu
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan tim KPK yaitu ruang kerja Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Jumat, 1 Desember 2017.
Pada saat bersamaan, di seberang Kantor Gubernur Jambi, KPK juga melakukan hal sama di ruang kerja DPRD Provinsi Jambi.
Mulai pukul 13.30 WIB, tim KPK sudah masuk ke ruang kerja Gubernur dan Sekda. Sedangkan di DPRD Provinsi Jambi, gerbang masuk menuju gedung ditutup dan dijaga aparat keamanan. Pukul 19.30 WIB, tim KPK keluar dari kantor Gubernur Jambi dengan membawa dua buah koper dan satu kardus. Langsung masuk ke dalam mobil, tim KPK meninggalkan kantor orang nomor satu di Jambi ini.
Sedangkan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, beberapa kali, kendaraan yang ditumpangi tim KPK keluar masuk halaman gedung. Namun, hingga malam ini penjagaan masih dilakukan di gerbang masuk ke DPRD Provinsi Jambi.
Sehari sebelum pengeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Jambi, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Provinsi Jambi dan kediaman Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan.
Saat tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja gubernur, saat yang sama Gubernur Jambi, Zumi Zola menggelar jumpa pers terkait OTT KPK terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi dan Asisten 3 Pemprov Jambi.
Zola menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang menyeret tiga anak buahnya dan satu anggota dewan ini. "Saya pastikan, saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Saya juga tidak pernah memerintahkan Sekda maupun yang lain, untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tegas Zola.
Zola juga membantah bagi-bagi uang pelicin pengesahan RAPBD tahun 2018 yang dilakukan pejabat Pemprov Jambi ke anggota dewan atas perintah dirinya. "Saya katakan sekali lagi kepada rekan-rekan semuanya itu bukanlah atas perintah saya," tegasnya.