Pimpinan KPK: Andi Narogong Layak Jadi Justice Collaborator
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, berpendapat Andi Agustinus alias Andi Narogong layak mendapat label justice collaborator (JC). Namun, hal itu masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
"Kalau saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017.
Menurut Saut, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu telah menunjukkan sikap kooperatif kepada KPK. Hal itu terlihat saat Andi memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Dalam persidangan, Andi tidak cuma mengakui perbuatan dan merasa bersalah, tapi juga mengutarakan secara jelas skandal di balik korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Bahkan, Andi menyebut beberapa pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Menurut Saut, dalam hal ini, Andi sudah memenuhi kriteria saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Meski begitu, Saut mengatakan, pihaknya akan melihat dan mempertimbangkan lagi dari berbagai hal sebelum menyematkan status JC terhadap Andi. KPK juga ingin memastikan bahwa Andi konsisten dalam memberikan keterangan.
"Setiap pengakuan itu harus dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta. Tapi dia (Andi) sudah bersumpah dalam persidangan, dan bisa jadi itu betul," kata Saut.