KPK Percaya Praperadilan Setya Novanto Bakal Gugur
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang optimistis praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur nantinya. Sebab menurut Saut, berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar itu akan dilimpahkan KPK ke pengadilan sebelum praperadilan diputuskan.
"Sudah. Sudah kami hitung semua. Kalau kami sudah selesaikan berkas, kan berarti tidak main kan sidangnya (praperadilan), sudah selesai," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ?Jumat, 1 Desember 2017.
Menurut Saut, proses hukum terhadap Novanto akan segera naik ke tahap penuntutan. Saut mengatakan, pelimpahan berkas tersebut hanya tinggal menunggu waktu. Penyidik juga sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi cukup untuk mengadili Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hanya tinggal merapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," kata Saut.
Sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdana, Kamis, 30 November 2017, pihak KPK tidak hadir, sehingga sidang ditunda hakim praperadilan.