Pengakuan Andi Narogong Pertajam Sekongkol Proyek E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, semakin menguatkan adanya persekongkolan dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Terdakwa (Andi Narogong) menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi ada dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP, bahkan sejak sebelum proyek dikerjakan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang dibongkar Andi di persidangan untuk menguatkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Febri, banyak kesesuaian antara keterangan terdakwa Andi dengan bukti-bukti yang telah dimiliki pihaknya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Akan kami cermati beberapa bagian itu adalah poin-poin yang semakin menguatkan penanganan kasus e-KTP oleh KPK," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya berharap para tersangka atau terdakwa berbicara yang sebenarnya tentang proyek e-KTP. Mereka yang berbicara jujur akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan perkara ini.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

"Karena hal itu tentu bisa dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," kata Febri. (one)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023