Setnov Sempat Kembalikan Jam Rp1,3 Miliar ke Andi Narogong
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Ketua DPR RI, Setya Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, jam tangan itu dikembalikan saat kasus korupsi proyek e-KTP ramai dibicarakan publik.
"Pada saat sebelum saya ditangkap, waktu awal 2017, jam tangan itu dikembalikan karena sudah ribut-ribut soal e-KTP," kata Andi memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Setelah dikembalikan, Andi Narogong menyuruh adiknya, Vidi Gunawan, untuk menjual jam tangan tersebut di Blok M, Jakarta Selatan. Akhirnya, jam tangan tersebut terjual seharga Rp1 miliar.
Dari hasil penjualan, Andi mengambil uang Rp650 juta, sementara sisanya diberikan kepada staf Johannes Marliem. Andi Narogong mengaku pemberian jam tangan Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto tersebut sebagai hadiah ulang tahun.
Selain itu, Andi mengakui bahwa hadiah arloji mewah ini sekaligus ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto yang telah meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR RI.
Menurut Andi, awalnya salah satu pengusaha yang ikut proyek e-KTP yakni Johannes Marliem, mengajaknya untuk memberikan hadiah kepada Novanto. Saat itu bertepatan tanggal ulang tahun Novanto pada 12 November 2012.
"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana kalau kita patungan beli jam," kata Andi.
Menindaklanjuti ajakan Marliem, Andi memberikan uang Rp650 juta, atau separuh dari harga jam tangan kepada Johanes Marliem. Kemudian Marliem membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat.