Ada Buku Sihir di Rumah Penista Agama Banten
- VIVA.co.id/Facebook
VIVA – Kepolisian menyita sejumlah buku berisi sihir dan ramalan milik pasangan suami istri, ND dan MH, yang diduga sebagai penyebar aliran sesat di Pandeglang Banten.
"Diduga karangan (buku sihir) pelaku," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Kamis, 30 November 2017.
Dari pemeriksaan, pasangan suami istri yang sebelumnya telah dinyatakan menistakan agama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, menjadikan kediamannya sebagai tempat berkumpul untuk para pengikutnya.
"Nama padepokannya Ki Ngawur Permana," ujar Zaenudin.
Namun demikian, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi pengikut dari pasangan suami istri yang sehari-hari mengaku sebagai penulis itu.
Hanya saja, sejumlah barang bukti kini telah disita. Berupa proyector, infocus, metal detector, handycam, CPU, dan Ipad bermerek Apple.
Sebelumnya, pada Minggu malam, 26 November 2017, Kepolisian bersama TNI dan sejumlah warga melakukan penggerebekan di kediaman ND dan MH di Kampung Gadod, Desa Cikadu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keduanya dianggap meresahkan masyarakat usai mengumbar pernyataan di media sosial mengenai keharusan adanya Allah secara fisik saat mengucapkan kalimat Syahadat untuk masuk agama Islam. (ase)