JK Sebut UU Tipikor Jadi Lemah karena MK

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum terhadap tindakan pemberantasan korupsi, saat ini sudah berkurang kekuatannya jika dibandingkan dahulu. Hal itu disebabkan oleh dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

"Sebenarnya Undang-Undang Tipikor sekarang ini tidak lagi sekeras dahulu," ujar JK saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Uji materi mengubah ketentuan dengan redaksi 'dapat merugikan keuangan negara' menjadi hanya 'merugikan keuangan negara'. Dengan demikian, dugaan terhadap suatu tindakan korupsi baru dapat disidik jika korupsi sudah terjadi. Menurut JK, hal itu membuat aparat hukum baru dapat seoptimal mungkin menindak korupsi setelah bukti-bukti tindakan korupsi menjadi begitu kuat.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan itu, JK meminta aparat-aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan meningkatkan kinerjanya supaya tindakan penanganan korupsi tidak hanya dilakukan setelah korupsi terjadi. Caranya, adalah sinergi antara sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, sehingga korupsi bisa dicegah.

"Hukum tindak pidana korupsi itu sudah lebih ringan," ujar JK. (mus)

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya
Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Tidak Terapkan ‘Illicit Enrichment’, KPK Kesulitan Jerat Rafael Alun Trisambodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menduga terdapat pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Tapi KPK kesulitan untuk menjeratnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2023