JK Sebut UU Tipikor Jadi Lemah karena MK
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum terhadap tindakan pemberantasan korupsi, saat ini sudah berkurang kekuatannya jika dibandingkan dahulu. Hal itu disebabkan oleh dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu.
"Sebenarnya Undang-Undang Tipikor sekarang ini tidak lagi sekeras dahulu," ujar JK saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
Uji materi mengubah ketentuan dengan redaksi 'dapat merugikan keuangan negara' menjadi hanya 'merugikan keuangan negara'. Dengan demikian, dugaan terhadap suatu tindakan korupsi baru dapat disidik jika korupsi sudah terjadi. Menurut JK, hal itu membuat aparat hukum baru dapat seoptimal mungkin menindak korupsi setelah bukti-bukti tindakan korupsi menjadi begitu kuat.
Sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan itu, JK meminta aparat-aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan meningkatkan kinerjanya supaya tindakan penanganan korupsi tidak hanya dilakukan setelah korupsi terjadi. Caranya, adalah sinergi antara sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, sehingga korupsi bisa dicegah.
"Hukum tindak pidana korupsi itu sudah lebih ringan," ujar JK. (mus)