JK Sentil Fenomena 'Obral' Izin Tambang Jelang Pilkada

Ilustrasi/Aktivitas pekerja tambang batubara di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyentil kebiasaan merebaknya penerbitan izin tambang oleh kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada.

Bawaslu Ultimatum Calon Kepala Daerah Tak Libatkan Anak-anak dalam Giat Debat dan Kampanye

Menurut JK, umumnya fenomena penerbitan izin pertambangan baru itu kerap digunakan untuk kompensasi kepada para pengusaha agar memberikan dukungan kepada kepala daerah saat proses pemilihan.

"Mau Pilkada, biasanya izin-izin tambang bertebaran. Kadang-kadang juga double. Itu menimbulkan masalah," ujar JK saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Debat Kandidat Pilkada Serentak, Pimpinan MPR: Fokus Adu Ide, Hindari Politik Identitas

Atas itu, JK mengingatkan agar aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan seperti BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, untuk mengawasi agar penyelewengan bermotif politik serupa tidak terjadi lagi menjelang Pilkada 2018.

"Melalui kerja sama ini, dapat lebih diberikan suatu pendidikan tentang sistem pengawasan yang baik, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal itu," ujar JK.

Pejabat Dimutasi oleh Kepala Daerah Kontestan Pilkada Bisa Gugat ke PTUN, Kata Mantan Ketua MK

Tahun lalu, KPK pernah merilis dari 11 ribu izin tambang yang ada di Indonesia. Ternyata sebanyak 4.000 izinnya bermasalah.

Dicurigai, perizinan itu lekat dengan aroma korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagai pemangku. "Jangan-jangan semua main mata, jangan-jangan ada suapnya, mulai dari pemberian izin dan proses produksinya dilaporkan hanya sedikit," kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria, Selasa, 30 Agustus 2016.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Bolehkan Paslon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Bawaslu RI mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024