KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – KPK bertindak cepat dalam memproses kasus korupsi di Jambi. Empat tersangka sudah langsung ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan empat orang tersangka suap pemulusan R-APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Kempatnya yakni Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mereka ditahan untuk 20 hari pertama, demi kepentingan penyidikan. "SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) di Rutan KPK," kata Febri kepada awak media, Kamis 30 November 2017.
Erwan ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung lama, Jalan HR Rasuna Said, sedangkan Supriono di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Keempatnya merampungi pemeriksaan KPK pada Kamis dinihari. Menggunakan baju tahanan, mereka langsung digiring petugas ke Rutan yang telah ditentukan.
Untuk kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp4,7 miliar. Namun uang tersebut diduga hanya bagian dari total Rp6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang hadir untuk mengesahkan R-APBD Jambi 2018. (ren)