KPK Bawa 5 Orang dari Jambi Malam-malam, Usut Suap APBD
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa lima orang untuk mengusut kasus suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta, Rabu malam, 29 November 2017.
Kelima orang tersebut diduga mengetahui perkara suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Kelima orang yang didatangkan dari Jambi itu, antara lain Wahyudi dan Dheny Ivan, dua anak buah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Saifudin, Fauzi selaku anak buah Asda III Provinsi Jambi, staf di Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Rinie dan seorang swasta bernama Geni Waseso Segoro.
Saat didatangkan ke kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kelimanya kompak tidak menanggapi pertanyaan awak media. Dua dari lima orang yang dibawa ke kantor KPK memakai masker.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lima orang itu dibawa demi kepentingan penyidikan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. "Demi kepentingan penyidikan, lima orang dibawa untuk diperiksa," kata Febri di kantornya, Jakarta.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta. Sedikitnya 16 orang yang diamankan dalam operasi di dua daerah tersebut. Lima orang yang dibawa itu sebelumnya diamankan juga oleh KPK.
Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan tersangka kepada Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.