KPK Menduga Uang Suap Anggota DPRD Jambi Rp6 Miliar
- VIVA/Ramond Epu
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Namun, uang itu diduga bagian dari total Rp6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Total uang yang kami temukan sebesar Rp4,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saifudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.
Awalnya, KPK menangkap Supriono pasca diduga menerima uang Rp400 juta dari Saifudin. Tim KPK kemudian membawa Saifudin ke rumahnya di Jambi, dan menemukan uang Rp1,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, diduga uang tersebut akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD.
Menurut Basaria, Saifudin sebelumnya diduga telah menerima Rp3 miliar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Kemudian, Saifudin diduga menggunakan sebagian uang itu yakni sebesar Rp1,7 miliar untuk diberikan kepada beberapa anggota DPRD.
"Pemberian pertama pada Selasa pagi sebesar Rp700 juta. Pemberian kedua sebesar Rp600 juta," kata Basaria.
Sementara itu, pemberian ketiga Rp400 juta, kata Basaria, adalah pemberian kepada Supriono, sebelum keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Selain itu, pada Selasa malam, KPK menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Arfan. Di kediaman Arfan, KPK menemukan dua koper berisi uang sejumlah Rp3 miliar.
KPK menduga uang-uang itu berasal dari pihak swasta yang biasa jadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Basaria mengatakan, diduga uang itu diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait persetujuan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018.