7 Tahun Buron, Koruptor P2SEM Jadi Dosen di Malaysia
- Viva.co.id/Nur Faishal
VIVA – Terpidana korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat, dr. Bagoes Soetjipto, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada Selasa, 28 November 2017. Tujuh tahun di negeri jiran, dia ternyata mampu menyembunyikan identitasnya sebagai buronan, bahkan menjadi dosen di Newcastle University Medicine.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, dokter Bagoes melarikan diri pada 2010 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi P2SEM.
"Awalnya lari ke Cepu, lalu ke Semarang," katanya usai proses eksekusi dokter Bagoes di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Rabu malam, 29 November 2017.
Di Semarang, lanjut mantan kepala Kejari Surabaya itu, dokter Bagoes membuat paspor atas nama dirinya. Kala itu, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah itu belum dicekal.
"Dia lalu lari ke Singapura. Di sana mencari kerja, ternyata ijazah Indonesia di Singapura tidak laku," kata Didik.
Mentok di Singapura, dokter Bagoes lalu lari ke Kedah, Malaysia, sebelum akhirnya menetap di Johor Bahru.
"Di Johor Bahru dia diterima sebagai pengajar di Newcastle University Medicine. Kampus itu juga ada rumah sakitnya, dia spesialis karenanya tenaganya dibutuhkan," tutur Didik.
Di Johor Bahru, dokter Bagoes tinggal di sebuah apartemen. Istri dan anaknya lalu menyusul dan menetap di sana. Hal yang menarik, selama di Johor Bahru tidak ada yang mengenali dirinya sebagai buronan kasus korupsi.
"Kata dia tidak pernah ada yang tanya di sana," ucap Didik.
Hebatnya lagi, dokter Bagoes sempat memperpanjang paspor di KBRI Malaysia setelah masa berlakunya habis dengan nama asli tetapi nomor paspor berbeda.
"Ini masih akan diselidiki kenapa dia bisa memperpanjang paspor dengan nama asli tapi beda nomor. Di KBRI katanya tidak ada yang tahu dia buronan," ujar Didik.
Dokter Bagoes terendus di Malaysia setelah Adhyaksa Monitoring Centre milik Kejagung mendeteksi keberadaannya sejak beberapa bulan lalu. Petugas intelijen kejaksaan membuntuti sambil berkoordinasi dengan Kepolisian di Malaysia.
"Setelah siap, baru dilakukan penangkapan," kata Didik.
Dokter Bagoes adalah terpidana korupsi P2SEM untuk empat perkara di daerah berbeda dengan total hukuman 28,5 tahun penjara. Dia dieksekusi dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
"Dieksekusi empat kejari, yaitu di Jombang, Sidoarjo, Ponorogo, dan Surabaya," kata Didik.
Dokter Bagoes mengaku selama di Malaysia menjadi dokter. Ditanya apakah dia akan membuka siapa saja pejabat yang terlibat kasus P2SEM yang belum diproses hukum, dirinya hanya menjawab akan menyerahkan kasusnya ke kejaksaan.