Kasus Persekusi Meningkat Sepanjang 2017
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Sepanjang 2017 kasus persekusi terkait ekspresi di dunia maya semakin meningkat. Dalam laporan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), pemidanaan mereka yang dipersekusi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE justru menguat.
"Dalam monitoring kasus persekusi yang dikerjakan SAFEnet bersama dengan Koalisi Anti Persekusi, kami menemukan 100 kasus persekusi ekspresi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017," ungkap Damar Juniarto, Koordinator SAFEnet, dalam keterangan tertulisnya.
Damar menilai, telah terjadi pelanggaran atas privasi dan sejumlah tindak pidana lain seperti pencurian identitas secara online, pengancaman, diskriminasi serta kemudian tindak kekerasan yang menyertai proses persekusi.
Dia memaparkan, dari 100 kasus persekusi ekspresi, 12 kasus di antaranya telah masuk ke persidangan dan diputus bersalah dengan kisaran vonis antara 2-4 tahun penjara.
Namun sebaliknya, para pelaku persekusi hingga hari ini belum terungkap apalagi dipidanakan sekalipun apa yang mereka lakukan sudah jelas melanggar hukum.
"Kita berada di suatu masa orang setuju untuk mempersekusi orang lain hanya karena tidak setuju dengan pendapatnya. Dan ini membuat kita kembali ke zaman batu, di mana hukum tidak ada dan yang berlaku adalah mereka yang kuat yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Damar.
Menurutnya, hukum seharusnya ada Hukum seharusnya ada untuk melindungi semua pihak, terutama yang lemah. Karena itu, SAFEnet mengecam para pelaku kejahatan persekusi ekspresi atas segala tindakan pelanggaran privasi terhadap korban.
"Kami juga meminta negara memberikan jaminan keamanan atas kebebasan berekspresi setiap warga negara agar terbebas dari tindak persekusi ekspresi," tutur dia.
Damar juga meminta Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan persekusi ekspresi dan mencegah terjadinya kembali persekusi pada 2018.