Erupsi Gunung Agung, Masih Ada Warga Enggan Mengungsi

Pengungsi Erupsi Gunung Agung
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Meletusnya Gunung Agung yang diikuti peningkatan status awas dengan penetapan radius 8-10 kilometer, sebagai daerah berbahaya oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), berkonsekuensi masyarakat harus mengungsi ke luar dari radius berbahaya. 

Gunung Agung Kembali Kebakaran, Pura dan Prasasti Hangus Dilalap Api

Ada 22 desa dengan perkiraan jumlah penduduk di radius berbahaya sekitar 90.000 hingga 100.000 jiwa. Mereka harus mengungsi, karena tinggal di kawasan rawan bencana yang ancamannya adalah bahaya dari landaan awan panas, aliran lava, runtuhan batu, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat. 

Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, jumlah pengungsi hingga hari ini pukul 18.00 Wita sebanyak 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian. 

Lereng Gunung Agung Kebakaran

Pengungsi terdapat di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan (657 jiwa), Kota Denpasar (1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana (312 jiwa). Artinya, baru separuh kurang warga yang berada di zona bahaya Gunung Agung yang mengungsi.

Kepala Pusat Data dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengungkapkan bahwa posisi warga ada yang di daerah sangat berbahaya.

Gunung Agung Sempat Erupsi, Lontaran Material Pijar hingga 700 Meter

Meski demikian, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika telah mengimbau agar masyarakat mengungsi di sekitar Karangasem, karena masih dalam kategori aman, sehingga tidak perlu jauh-jauh karena akan memudahkan penanganan pengungsi. Namun, warga justru memilih untuk mengungsi ke luar Karangasem. 

"Masyarakat tetap mengungsi ke luar Karangasem. Bahkan ada yang mengungsi ke Lombok," kata Sutopo, Rabu 29 November 2017.

Mengingat bahaya letusan Gunung Agung makin meningkat, baik bahaya primer yaitu material piroklastik letusan Gunung Agung, maupun bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan, juga penanganan pengungsi dan dampak lainnya, bupati Karangasem telah menetapkan keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Karangasem selama 14 hari mulai 27 November 2017 hingga 10 November 2017. 

"Masa berlaku pernyataan tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan  penanganan darurat di lapangan," ujarnya kepada VIVA.

Adanya status keadaan tanggap darurat tersebut, maka BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, dan sebagainya. Hal ini diperlukan mengingat penanganan bencana harus cepat dan tepat.

Masih adanya sebagian masyarakat yang belum mau mengungsi disebabkan beberapa alasan, antara lain masih terbatasnya pemahaman masyarakat akan ancaman erupsi. 

"Warga yang tinggal di zona bencana merasa aman dan tidak perlu melakukan pengungsian," tutur Sutopo. 

Ia mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat menganggap bahwa erupsi Gunung Agung adalah peristiwa spiritual, sehingga mereka pasrah diri sepenuhnya pada kekuasaan Tuhan. Ada juga alasan menjaga ternak, lahan pertanian, dan rumahnya. 

Kombinasi dari berbagai faktor tersebut kemudian menyebabkan perbedaan keputusan di antara warga. Sebagian warga mengambil keputusan sangat aman, yaitu dengan melakukan pengungsian secepat mungkin sesuai dengan rekomendasi dari PVMBG.

Di sisi lain, ada pula warga yang mengambil keputusan sangat berbahaya, yaitu mereka berkeras untuk tetap tinggal di zona bahaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya