Kronologi Suap Pembahasan APBD Jambi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 16 orang terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan suap penyusunan dan pembahasan APBD Jambi tahun 2018.
Dari pemeriksaan 16 orang itu, ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota DPRD Jambi, Supriono; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; Asda III Pemprov Jambi, Saifudin; dan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik.
Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan kronologi OTT KPK dalam membongkar skandal suap senilai Rp4,7 miliar itu.
Awalnya, pada Selasa, 28 November 2017, tim KPK mendapat informasi adanya rencana pertemuan antara Supriono dan Saifudin di sebuah restoran di Jambi dalam rangka penyerahan uang. Pertemuan itu terjadi pada pukul 12.46 WIB.
"Kodenya 'undangan'," kata Basria Panjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Pukul 14.00 WIB, pertemuan antara Saifudin dan Supriono selesai. Supriono keluar restoran dan segera masuk mobil Saifudin. Tak lama, Supriono keluar mobil dan membawa plastik hitam. "Diduga terjadi transaksi di mobil tersebut. Dan saat itulah tim KPK mengamankan SUP, SAI serta SRP yang merupakan sopir SAI," kata Basaria.
Dalam kantong plastik hitam itu, kata Basaria, berisi uang senilai Rp400 juta. Tim KPK lain kemudian memburu Geni Waseso Segoro yang merupakan pihak swasta. Sebab Geni sempat makan bersama Saifudin dan Supriono.
Kemudian tim KPK membawa SAI ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Setelah digeledah, tim KPK menemukan uang Rp1,3 miliar. "Uang itu diduga akan diberi kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," ujarnya.
Di rumah Saifudin, tim KPK juga mengamankan anak buah saifudin bernama Atong dan menciduk istri Saifudin yang merupakan anggota DPRD Jambi, Nurhayati.
"Selanjutnya, 5 orang tersebut, SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa," kata Basaria.
Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah itu, KPK menyita uang Rp3 miliar yang ditaruh di koper.
"ARN kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," kata Basaria.
Sekitar pukul 20.00, Wasis selaku Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Pemprov Jambi datang ke Mapolda Jambi untuk memberi keterangan. Kemudian, sekitar pukul 20.40 WIB, tim KPK mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan Rinie selaku staf PUPR sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
"Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. Kemudin RNI dibawa ke Mapolda Jambi," kata Basaria.
Sementara, tim KPK di Jakarta juga mengamankan empat orang. Mereka di antaranya adalah Amidy selaku kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari pihak swasta, Varial Adhi Putra selaku Kadis Perhubungan, dan Erwan Malik dan Plt Sekda Jambi. Keempatnya kemudian dibawa ke KPK.
"Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari Pemprov. Untuk melancarkan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, uang ketok," kata Basaria. (ase)