Pertama Kali, Negara Beri Kompensasi ke Korban Terorisme
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Negara, untuk kali pertama dalam sejarah, memberikan kompensasi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152. Kompensasi tersebut diserahkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan persnya, Rabu 29 November 2017.
Semendawai menjelaskan UU tersebut secara khusus mengatur korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Dan sekarang ini, untuk pertama kalinya, kompensasi dari negara diberikan kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme bom Samarinda.
"Kompensasi saat ini baru bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Seharusnya, korban pelanggaran HAM berat juga berpotensi menerimanya. Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," kata dia.
Ia menyebut kompensasi kepada korban kejahatan terorisme ini baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni di bawah pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Menurutnya, mereka tidak hanya mengapresiasi putusan dari pengadilan tapi juga mendukung kompensasinya.?
"Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," katanya.
Ia menuturkan selama 9 tahun LPSK berdiri, sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.
"Dari seluruh korban dan saksi tersebut, terbanyak merupakan saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat," katanya.
Bantuan Psikologis
Semendawai mengatakan UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga memberikan bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial. UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.
Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Pada 13 November 2016, terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur. Beberapa korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat. (ren)