KPK Dapat Banyak Bukti Tambahan Jerat Setya Novanto

Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memiliki banyak bukti baru yang dapat memperkuat sangkaan atas Ketua DPR, Setya Novanto, soal kasus proyek e-KTP. Bukti-bukti tersebut didapat dari sejumlah saksi dan penggeledahan.

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saksi-saksi ini adalah mereka yang tidak pernah diperiksa dalam perkara e-KTP sebelumnya, baik dalam penyidikan mantan Pejabat Kemendagri, Irman, maupun terdakwa Sugiharto.

"Ada beberapa saksi baru yang belum diperiksa dalam kasus Irman dan Sugiharto (diperiksa dalam penyidikan Setya Novanto)," kata Febri saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.

Tak hanya keterangan saksi, lembaga antirasuah ini juga memperkuat dugaan keterlibatan Novanto dalam skandal megaproyek senilai Rp5,9 triliun ini dengan bukti otentik dan fisik. Itu didapatkan penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Dari hasil penggeledahan kami juga sita sejumlah barang bukti elektronik. Sementara bukti dokumen ini ada (yang) dari rumah ataupun dari kantor yang bersangkutan," kata Febri.

Ditahan 20 Hari

KPK telah menahan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Banding Vonis Markus Nari

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia diduga “mengondisikan” pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (ren)

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023